Jumat, 29 November 2024

ringkasan ppkn bab norma dan aturan

Unit 2: Norma Dalam Kehidupanku 


1. Makna Norma dalam Kehidupanku

Secara naluri, semua kebutuhan dan keinginan manusia akan dicapai dengan berbagai macam cara. Apabila manusia tidak berpedoman pada aturan yang sudah di tetapkan oleh Tuhan Yang Maha Esa melalui kitab sucinya, maka akan terjadi kerusakan dan kekacauan di sekitar kita.

Mentaati perintahnya dan menjauhi larangannya adalah upaya kita Bersama untuk mewujudkan kehidupan yang berasaskan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Norma adalah kebiasaan atau aturan yang menjadi pedoman berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Norma dapat dijumpai di berbagai tempat, khususnya pada saat di rumah dan sekolah. Dengan adanya norma kehidupan akan lebih teratur.

Terdapat empat norma yang berlaku di Indonesia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Keempat norma tersebut berisi petunjuk, cara berkehidupan, tata krama, dan pedoman bertingkah laku bagi manusia sebagai mahkluk individu dan mahkluk sosial.

Norma agama, adalah seperangkat aturan yang bersumber dari kitab suci berisi perintah, larangan, dan anjuran Tuhan Yang Maha Esa. 

Norma kesusilaan adalah norma yang bersumber dari hati nurani manusia. 

Norma kesopanan adalah norma yang bersumber dari kebiasaan dan tata cara hidup masyarakat. 

Norma hukum merupakan seperangkat aturan yang mengikat seluruh warga negara serta bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki sanksi yang tegas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar